Tingkatkan Transparansi dan Mutu Layanan, SMPN 2 Sayung Resmi Tetapkan Standar Pelayanan Publik
DEMAK — SMP Negeri 2 Sayung berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mutu pelayanan yang optimal bagi peserta didik, orang tua/wali, serta masyarakat umum. Penetapan Standar Pelayanan Publik ini mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dalam SK tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Sayung, Jumirah, S.Pd., M.Pd., menetapkan 14 komponen standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaksana dan menjadi acuan penilaian kinerja layanan di lingkungan sekolah. 4 Layanan Utama yang Disediakan:Layanan Rekomendasi Mutasi/Pindah Sekolah Siswa Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 hari kerja (dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat). Biaya: Gratis. Persyaratan: Surat permohonan orang tua, surat keterangan pindah sekolah asal, mutasi Dapodik & NISN, fotokopi rapot terlegalisasi, serta rekomendasi Kemenag (jika dari MI). Layanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/Piagam Waktu Penyelesaian: Cepat, yaitu 15 menit hingga maksimal 1 hari kerja (untuk dokumen maksimal 10 lembar). Biaya: Gratis. Persyaratan: Membawa dokumen asli, fotokopi maksimal 10 lembar, fotokopi KTP pemohon, serta mencantumkan nomor ponsel. Layanan Permohonan Magang/PKL/KKN/Penelitian Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja (maksimal 7 hari kerja). Biaya: Gratis. Persyaratan: Surat permohonan dari Lembaga/Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak beserta proposal. Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / SKHU / STTB Hilang atau Rusak Waktu Penyelesaian: 1 hingga 3 hari kerja (maksimal 7 hari kerja). Biaya: Gratis. Persyaratan: Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi ijazah hilang/buku induk, surat permohonan/pernyataan bermaterai Rp10.000, pasfoto 3x4 (2 lembar), serta mendatangkan 2 orang saksi satu angkatan jika data tidak ditemukan. Fasilitas & Layanan Pengaduan MasyarakatUntuk menunjang kenyamanan dan keamanan, SMPN 2 Sayung melengkapi sarana dengan ruang tunggu, area parkir, pengawasan CCTV, serta alat pemadam kebakaran (APAR). Pihak sekolah juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan publik tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Masyarakat atau orang tua siswa yang ingin memberikan saran, masukan, maupun pengaduan dapat menghubungi Tim Pengaduan SMPN 2 Sayung melalui:Telepon: (024) 6582375 Email: smpnegerisayung@gmail.com Alamat: Jl. Raya Sayung (di Onggorawe), Kabupaten Demak Dengan adanya Standar Pelayanan Publik ini, SMPN 2 Sayung berharap dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
